Pengertian Pajak

Berbicara pajak, merupakan salah satu yang sering mungkin didengar diberitakan ataupun dicerita ditengah masyarakat, sering diberitakan oleh pemerintah sebagai media informasi kepada masyarakat karena pentingnya pajak bagi Negara. Yang merupakan salah satu sumber pemasukan bagi Negara.

Baca Juga : Pengertian Administrasi dan Administrasi Negara

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang - undang (Sehingga dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Hasil pajak digunakan untuk kesejahteraan rakyat, misal digunakan untuk membangun sarana dan prasarana umum, seperti: pembangunan jalan, subsidi sembako dan lain-lain

Baca Juga : Pengertian Wawasan Nusantara

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan akan mengkibatkan penghasilan berkurang.

PPh = persentase pajak x besarnya penghasilan kena pajak

Penghasilan = penghasilan awal - PPh

2. Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)

Pajak pertambahan  nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak pertambahan nilai akan mengakibatkan harga suatu barang menjadi naik atau lebih mahal.

PPn = persentase pajak x harga awal barang

harga barang = harga awal + PPn


Comments

Popular posts from this blog

APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )