Wajib Tahu Ini Larangan Buat PNS Selama Pilkada

Politik praktis terkadang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ), politik praktis dilakukan sebagai jalan peruntungan untuk mendapatkan jabatan atau tempat yang diinginkan, maka dari itu tidak sedikit dari ASN melakukan praktik politik praktis dengan ikut melakukan dan upaya pemenangan calon bupati maupun gubernur.

Pada pilkada serentak Desember 2020 mendatang, ada banyak larangan terhadap ASN, tak hanya berlaku di pilkada larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainya. Selain berupa larangan terdapat juga tindak lanjut berupa sanksi bila melakukan pelanggaran terhadap aturan. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana.

Lalu apa saja larangan tersebut?

Pelanggaran Aturan

Pelanggaran aturan ini dilakukan dengan melakukan pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi. memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN dibidangnya masing-masing.

Baca Juga : Peringatan Banyak Pendukung Belum Tentu Menang Pemilihan

Dilarang Like & Share

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, mengunkap jika ASN dilarang berkampanye atau bersosialisasi dimedia sosial seperti memposting, comment, share dan like. karena dianggap menjadi bagian dari keberpihakan secara tidak langsung, "terang abhan dalam Webinar "Netralitas ASN dalam pilkada serentak, Selasa (27/10/2020)

Dilarang Hadir Deklarasi 

ASN juga dilarang untuk menghadiri deklarasi pasangan bakal calon/calon peserta Pilkada. Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bapaslon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan dukungan. 

ASN juga dilarang melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonannya dalam rangka menjadi kepala daerah sebelum cuti diluar tanggungan negara.

Baca Juga : Penting Mendapat Suara Pemilih Pemula

Dilarang Deklarasi Tanpa Cuti

ASN yang maju dan akan maju menjadi calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah diwajibkan untuk cuti diluar tanggungan negara. Dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

Selain itu dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan termasuk penggunaan barang yang terkait dengan jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan bapaslon.

Lalu Sanksinya ?

Sanksi Bagi PNS Yang Berpolitik

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan pangkat, golongan dan atau hak-hak jabatan
  • Pembayaran uang paksa dan atau ganti rugi 
  • Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan
  • Pemberhentian sementara tanpa hak-hak jabatan
  • Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya
  • Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.
  • Pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya dan diumumkan dimedia massa.
  • Pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya dan diumumkan dimedia massa.

Demikian tulisan ini dibuat menjadi perhatian untuk kita semua baik bukan ASN maupun ASN, mejadi pagar diri untuk melindungi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama saudara/i kita yang ASN untuk menghindari politik praktis

Comments

Popular posts from this blog

APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )