Syarat Menjadi Calon KPPS Desa , Cek Disini.
Menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020, kita wajib membantu Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan BAWASLU. Untuk Membantu Sosialisasi mengenai Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah, Dari Bupati, Walikota dan Gubernur yang serentak akan dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Bagi saudara yang berniat untuk berpartisipasi kami membantu menyampaikan persyaratan untuk menjadi Calon KPPS Desa yang (bersumber dari KPU) : Persyaratan : 1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota politik yang dibuktikan surat kete...