APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )



Proses peminangan telah berakhir satu demi satu yang di tandai dengan diserah – terimahkannnya balasan seutas Cincin Pengikat “  atau berupa “ Buah Pala “ yaitu simbol Yaitu simbol “ KEMENANGAN “. PALA dalam bahas bugis berarti “  Menang “. Proses peminanangan ini biasa pula disebut “ MAPPETU ADA “ atau “ MAPPASIAREKENG ”  yang berarti “ Memutuskan dan Mengukuhkan Permufakatan “ kedua keluarga besar.
  Di Tanah Bugis, ada suatu tanggapan yang senantiasa dipelihara hingga saat ini yaitu, ada suatu tanda kesungguhan hati dari kedua belah pihak untuk menepati janji dalam mewujudkan rencana pernikahan putra atau putrinya. Anggapan tersebut sepertinya tabu untuk diabaikan yaitu dilarangnya calon mempelai untuk bepergian, oleh karena sangat sensitif atau dikwatirkan terkena musibah atau tertimpa bencana. Masa inilah disebut dengan “ ARAFO – RAFONNA “ artinya “ Saat –saat paling sensitif “. Bagi setiap calon pengantin baik pria maupun wanita.
Ø  MADDUPPA ( MANGUNDANG )
Anggota keluarga kedua mempelai mengadakan pengedaran undangan ke keluarga atau sahabat secara lisan atau dengan tertulis berupa ( undangan )
Hal ini dilakukan dengan menggunakan pakaian adat, untuk laki – laki dengan jas dan perempuan dengan baju bodo. Sedangkan MADDUPPA yang dilakukan oleh beberapa orang ( lelaki & perempuan ) bagi yang di hormati karena kebangsawanannya, pemangku adat atau pejebat daerah setempat.
Ø  MASUMPPUNG BOLA
Membuat bangunan tambahan atau menghubungkan buah rumah tetangga untuk tempat pelaksanaan upacara / perhelatan / pesta perkawinan. Kegiatan ini di Masyrakat Bugis dilakukan secara gotong royong yang dikenal dengan “ Baruga” atau “ Sarapo “.
Ø  PASSILI
Calon pengantin sebelum tiba pada saat pelaksanaan akad nikah, terlebih dahulu melalui berbagai rangkaian acara pensucian diiri, baik dari fisik maupun non-fisik.
Ø  MAPPACCI
Mappacci atau Tudang Penni, merupakan kelanjutan acara mempersiapkan calon mempelai menghadapi pelaksanaan Akad Nikah, Khususnya memasuki Rumah Tangga baru setelah akan meninggalkan lajang, masa muda/remaja, juga sebagai malam bermuatan do’a restu segenap keluarga.
Mappacci dalam bahasa daerah Makassar disebut “ AKKORONTINGI “  dalam bahasa Indonesianya disebut “ PACAR “. Pacar, yang dimaksud disini ialah semacam tumbuh – tumbuhan yang daunnya digiling untuk memerahi kuku, sedangkan dalam bahasa latinnya, disebut “ LAWSONI ALBA “.
Ø  ESSO AKAWINGENG ( HARI PERNIKAHAN )
Pelaksanaan hari pernikahan, merupakan salah satu kegiatan yang telah disepakati kedua belah pihak ketika masih dalam proses peminangan yang disebut “ ri wettu maddutana “. Hal ini ditetapkan setelah melihat penanggalan Islam atau Tahun Hijriah. Juga memperhatikan Hari, Jam dan Bulan.
Jam dalam tanah Bugis Biasanya antara Pukul  10.00 hingga 12.00 waktu setempat, dalam bahasa Bugis disebut RIWETTU ENRE – ENREKENNA ESSOE.
Ketika akan dilaksanakan akad nikah, rombongan atau pengantar Calon Mempelai Pria Disebut “PANRULU BOTTING” atau “ PAPPENRE’ BOTTING “, Sedangkan undangan tuan rumah yang hadir disebut “ PATTAJENG BOTTING “, artinya penunggu kedatangan calon pengantin bersama pengantarnya.
Setelah itu proses selanjutnya adalah Calon pengantin pria bersiap untuk melakukan proses Akawingeng”  atau “ akad nikah “ yang dilakukan oleh calon mertua lelaki atau yang mewakili dan disaksikan oleh saksi kedua belah pihak. Selanjutnya biasanya akan dilaksanakan “Mappasikarawa” dimana pihak lelaki akan mengantarkan pengantin laki – laki ke kamar pengantin perempuan untuk melaksanakan “ Mappasikarawa “  untuk pertama kalinya pengantin laki – laki dan perempuan saling bersentuhan.


Ø  MAROLA ( KUNJUNGAN KE MERTUA )
Seusai pelaksanaan Akad Nikah, kedua mempelai dalam hal ini Suami Isteri mengadakan kunjungan untuk pertama kalinya kerumah mertua, yaitu mempelai wanita, kunjungan tersebut, disertai dengan sejumlah pengantar yang disebut “ PAPPAROLA “ Artinya “ ANGGOTA KUNJUNGAN, MAPPAROLA “ artinya mengantar pengunjung, atau mengantar pengunjung mempelai wanita kerumah mertua, adapun jumlah yang mengantar tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak pada saat permulaan proses rencana perkawainan yaitu Mappetu Ada atau Mappasierekeng.
                                                                                                                                        Dari berbagai sumber

Comments

Popular posts from this blog

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )