APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )
Proses peminangan telah berakhir
satu demi satu yang di tandai dengan diserah – terimahkannnya balasan seutas “ Cincin
Pengikat “ atau berupa “
Buah Pala “ yaitu simbol Yaitu simbol “ KEMENANGAN “. PALA dalam bahas bugis berarti “ Menang “. Proses
peminanangan ini biasa pula disebut “ MAPPETU ADA “ atau “
MAPPASIAREKENG ” yang berarti “ Memutuskan dan Mengukuhkan Permufakatan “ kedua
keluarga besar.
Di Tanah Bugis, ada suatu tanggapan yang senantiasa dipelihara hingga
saat ini yaitu, ada suatu tanda kesungguhan hati dari kedua belah pihak untuk
menepati janji dalam mewujudkan rencana pernikahan putra atau putrinya.
Anggapan tersebut sepertinya tabu untuk diabaikan yaitu dilarangnya calon
mempelai untuk bepergian, oleh karena sangat sensitif atau dikwatirkan terkena
musibah atau tertimpa bencana. Masa inilah disebut dengan “ ARAFO – RAFONNA “ artinya “ Saat –saat paling sensitif “. Bagi
setiap calon pengantin baik pria maupun wanita.
Ø MADDUPPA ( MANGUNDANG )
Anggota
keluarga kedua mempelai mengadakan pengedaran undangan ke keluarga atau sahabat
secara lisan atau dengan tertulis berupa ( undangan )
Hal ini
dilakukan dengan menggunakan pakaian adat, untuk laki – laki dengan jas dan
perempuan dengan baju bodo. Sedangkan MADDUPPA yang dilakukan oleh beberapa
orang ( lelaki & perempuan ) bagi yang di hormati karena kebangsawanannya,
pemangku adat atau pejebat daerah setempat.
Ø MASUMPPUNG BOLA
Membuat
bangunan tambahan atau menghubungkan buah rumah tetangga untuk tempat
pelaksanaan upacara / perhelatan / pesta perkawinan. Kegiatan ini di Masyrakat
Bugis dilakukan secara gotong royong yang dikenal dengan “ Baruga” atau “ Sarapo “.
Ø PASSILI
Calon
pengantin sebelum tiba pada saat pelaksanaan akad nikah, terlebih dahulu
melalui berbagai rangkaian acara pensucian diiri, baik dari fisik maupun
non-fisik.
Ø MAPPACCI
Mappacci atau
Tudang Penni, merupakan kelanjutan acara mempersiapkan calon mempelai
menghadapi pelaksanaan Akad Nikah, Khususnya memasuki Rumah Tangga baru setelah
akan meninggalkan lajang, masa muda/remaja, juga sebagai malam bermuatan do’a
restu segenap keluarga.
Mappacci dalam
bahasa daerah Makassar disebut “ AKKORONTINGI
“ dalam bahasa Indonesianya disebut
“ PACAR “. Pacar, yang dimaksud disini ialah semacam tumbuh – tumbuhan yang
daunnya digiling untuk memerahi kuku, sedangkan dalam bahasa latinnya, disebut
“ LAWSONI ALBA “.
Ø ESSO AKAWINGENG ( HARI PERNIKAHAN )
Pelaksanaan
hari pernikahan, merupakan salah satu kegiatan yang telah disepakati kedua
belah pihak ketika masih dalam proses peminangan yang disebut “ ri wettu maddutana “. Hal ini ditetapkan
setelah melihat penanggalan Islam atau Tahun Hijriah. Juga memperhatikan Hari,
Jam dan Bulan.
Jam dalam
tanah Bugis Biasanya antara Pukul 10.00
hingga 12.00 waktu setempat, dalam bahasa Bugis disebut “ RIWETTU ENRE – ENREKENNA ESSOE.
Ketika akan
dilaksanakan akad nikah, rombongan atau pengantar Calon Mempelai Pria Disebut “PANRULU
BOTTING” atau “ PAPPENRE’ BOTTING “, Sedangkan
undangan tuan rumah yang hadir disebut “ PATTAJENG BOTTING “, artinya
penunggu kedatangan calon pengantin bersama pengantarnya.
Setelah itu
proses selanjutnya adalah Calon pengantin pria bersiap untuk melakukan proses “Akawingeng”
atau “ akad nikah “ yang
dilakukan oleh calon mertua lelaki atau yang mewakili dan disaksikan oleh saksi
kedua belah pihak. Selanjutnya biasanya akan dilaksanakan “Mappasikarawa” dimana
pihak lelaki akan mengantarkan pengantin laki – laki ke kamar pengantin
perempuan untuk melaksanakan “
Mappasikarawa “ untuk pertama
kalinya pengantin laki – laki dan perempuan saling bersentuhan.
Baca Juga : Appabottingen Ri Tanah Ogi I
Ø MAROLA ( KUNJUNGAN KE MERTUA )
Seusai
pelaksanaan Akad Nikah, kedua mempelai dalam hal ini Suami Isteri mengadakan
kunjungan untuk pertama kalinya kerumah mertua, yaitu mempelai wanita,
kunjungan tersebut, disertai dengan sejumlah pengantar yang disebut “
PAPPAROLA “ Artinya “ ANGGOTA KUNJUNGAN, MAPPAROLA “ artinya
mengantar pengunjung, atau mengantar pengunjung mempelai wanita kerumah mertua,
adapun jumlah yang mengantar tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak pada
saat permulaan proses rencana perkawainan yaitu Mappetu Ada atau
Mappasierekeng.
Dari berbagai sumber
Comments
Post a Comment