APPABOTTINGENG RI TANAH UGI ( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )



Di Tanah Bugis, perkawinan itu bukanlah pertautan dua individu semata, namun hal ini merupakan pertautan antara kedua keluarga besar yang memiliki nilai tertinggi dalam tata kehidupan. Dengan demikian, berarti putusnya suatu perkawinan merupakan suatu pertanda putusnya tali-buhul, dua keluarga besar yang telah dipersatukan, sedangkan rumah tangga merupakan unsur utama keluarga besar dan masyarakat. Bahkan dibisa dikatakan bahwa perkawaninan itu “SAKRAL” atau “SUCI”. Haruslah dilaksanakan secara jujur seperti tersimpul dalam pantun ( elong-kelong ) yang berbunyi “ IYAMI KU ALA SAPPO UNGANNA PANASAE NA BELO KANUKUE “ Yang terjemahannya “ yang ku ambil sebagai pagar – diri dan rumah tangga adalah, kejujuran dan kesucian “. Olehnya itu, mencari jodoh di Tanah Bugis harusdlah melalui proses  yang bertingkat, yang merupakan suatu rangkaian perbuatan hukum dan sakral yang utuh seperti ;
Ø  MAPPESEK – PESEK  ( Mencari Info )
Dalam proses tingkat ini, bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sekitar silsilah atau garis keturunan termasuk keadaan sehari – hari keluarga daripada pemuda atau pemudi yang bakal dipersatukan dalam ikatan keluarga melalui Akad – Nikah.
Ø  MAMMANU – MANUK ( Mencari Calon )
Bagaikan Burung yang terbang bebas kesana kemari mencari tempat untuk yang bertengger, yang sekaligus suatu pilihan dalam menyusun perjalanan hidup dan kehidupan di masa depan.


Ø  MATTIRO ( Menjadi Tamu )
Pada saat acara Mattiro ini, Biasanya bcalon atau pria ikut bertamu kerumah wanita atau gadis. Dalam penerimaan Sang Tamu di adakan jamuan minum – minum disertai dengan makanan rin gan lainnya, jamuan tersebut, biasanya diantar sendiri oleh sang gadis yang bersangkutan. Hal ini, tentunya didahului dengan kesepakatan antara wakil dari pihak laki – laki dengan wakil dari pihak wanita. Namun, Sang Gadis tidak diberitahu oleh keluarga tentang skenario tersebut. Disinilah mula pertama lelaki dan wanita saling berpandangan, bahkan dapat saj diperkenalkan  oleh masing – masing wakilnya.
Ø  MADDUTA ( Melamar Resmi )
Acara Madduta ini, waktu pelaksanaannya juga di tentukan oleh kedua belah pihak, hal ini penting, mengingat adanya pesan – pesan leluhur yang senantiasa diperhitungkan sekiranya ia / mereka akan melakukan sesuatu. Dalam acara ini, pembicaraan di fokuskan pada keiinginan dan atau pada tata cara dan kelengkapan – kelengkapan daripada acara pelaksanaan akad nikah, termasuk Hari, Tanggal dan Jam Pelaksanaan pengucapan Ijab – Qabul.
Ø  MADDUTA MALLINO ( Lamaran Tahap Akhir )
Acara ini merupakan pertemuan akhir dari seluruh rangkaian acara sebelumnya. Hasil pembicaraan kedua belah pihak kali ini, merupakan keputusan yang tak dapat di ganggu – gugat atau di ingkari. Dalam hal ini acara Madduta – Mallino, wakil keluarga lelakilah yang jadi tamu bagi keluarga atau wakil keluarga wanita.
                
 Dari berbagai sumber..

Comments

Popular posts from this blog

APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )