APPABOTTINGENG RI TANAH UGI ( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )
Di Tanah Bugis, perkawinan itu
bukanlah pertautan dua individu semata, namun hal ini merupakan pertautan
antara kedua keluarga besar yang memiliki nilai tertinggi dalam tata kehidupan.
Dengan demikian, berarti putusnya suatu perkawinan merupakan suatu pertanda
putusnya tali-buhul, dua keluarga besar yang telah dipersatukan, sedangkan
rumah tangga merupakan unsur utama keluarga besar dan masyarakat. Bahkan dibisa
dikatakan bahwa perkawaninan itu “SAKRAL” atau “SUCI”. Haruslah dilaksanakan secara
jujur seperti tersimpul dalam pantun ( elong-kelong
) yang berbunyi “ IYAMI KU ALA SAPPO UNGANNA PANASAE NA BELO
KANUKUE “ Yang terjemahannya “ yang
ku ambil sebagai pagar – diri dan rumah tangga adalah, kejujuran dan kesucian
“. Olehnya itu, mencari jodoh di Tanah Bugis harusdlah melalui proses yang bertingkat, yang merupakan suatu
rangkaian perbuatan hukum dan sakral yang utuh seperti ;
Ø MAPPESEK – PESEK ( Mencari Info )
Dalam proses
tingkat ini, bertujuan untuk mendapatkan berbagai informasi sekitar silsilah
atau garis keturunan termasuk keadaan sehari – hari keluarga daripada pemuda
atau pemudi yang bakal dipersatukan dalam ikatan keluarga melalui Akad – Nikah.
Ø MAMMANU – MANUK ( Mencari Calon )
Bagaikan
Burung yang terbang bebas kesana kemari mencari tempat untuk yang bertengger,
yang sekaligus suatu pilihan dalam menyusun perjalanan hidup dan kehidupan di
masa depan.
Baca Juga : Appabottingeng Ri Tanah Ogi II
Ø MATTIRO ( Menjadi Tamu )
Pada saat
acara Mattiro ini, Biasanya bcalon atau pria ikut bertamu kerumah wanita atau
gadis. Dalam penerimaan Sang Tamu di adakan jamuan minum – minum disertai
dengan makanan rin gan lainnya, jamuan tersebut, biasanya diantar sendiri oleh
sang gadis yang bersangkutan. Hal ini, tentunya didahului dengan kesepakatan
antara wakil dari pihak laki – laki dengan wakil dari pihak wanita. Namun, Sang
Gadis tidak diberitahu oleh keluarga tentang skenario tersebut. Disinilah mula
pertama lelaki dan wanita saling berpandangan, bahkan dapat saj
diperkenalkan oleh masing – masing wakilnya.
Ø MADDUTA ( Melamar Resmi )
Acara Madduta
ini, waktu pelaksanaannya juga di tentukan oleh kedua belah pihak, hal ini
penting, mengingat adanya pesan – pesan leluhur yang senantiasa diperhitungkan
sekiranya ia / mereka akan melakukan sesuatu. Dalam acara ini, pembicaraan di
fokuskan pada keiinginan dan atau pada tata cara dan kelengkapan – kelengkapan
daripada acara pelaksanaan akad nikah, termasuk Hari, Tanggal dan Jam
Pelaksanaan pengucapan Ijab – Qabul.
Ø MADDUTA MALLINO ( Lamaran Tahap Akhir )
Acara ini
merupakan pertemuan akhir dari seluruh rangkaian acara sebelumnya. Hasil
pembicaraan kedua belah pihak kali ini, merupakan keputusan yang tak dapat di
ganggu – gugat atau di ingkari. Dalam hal ini acara Madduta – Mallino, wakil
keluarga lelakilah yang jadi tamu bagi keluarga atau wakil keluarga wanita.
Dari berbagai sumber..
Comments
Post a Comment