Guru Honorer , Penuhi Syarat Ini! Bulan Depan Dapat Subsidi Gaji, Baca Disini.
Kabar cukup menggembirakan ditengah kondisi bangsa yang sedang terpuruk akibat pandemi Covid-19 seperti tidak ada hentinya pemerintah memberikan stimulus dan bantuan demi mempercepat laju perekonomian yang jalan sangat lambat. Setelah berbagai kriteria mendapat bantuan. Saat ini melalui Kementertian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) bantuan akan diberikan kepada guru honorer, berupa Bantuan Subsidi Gaji (BSU) untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS mulai di salurkan mulai November.
Bantuan tersebut disalurkan kepada 2,9 juta PTK. termasuk didalamnya adalah guru-guru honor yang belum mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, " Semoga pada bulan November dapat mencairkan kepada PTK tersebut kata Sesditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani, Dikutip dari Detik.com
Dia menjelaskan, Kemendikbud bersama BPJS Ketanagakerjaan baru saja menyelesaikan pendataan. Pendataan dilakukan untuk mengetahui PTK yang tidak masuk dalam kedalam program Subsidi upah dari Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker) karena bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kemendibud akan memberikan BSU kepada 1,9 juta PTK yang mendapatkan BSU dan BPJS. Tahapan pendataan bersama BPJS baru saja selesai. "tambahnya.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing UKM Kemenko Bidang Perekonimian Rudy Salahudin, Seperti yang dikutip dari Detik.com mengatakan sebelumnya, BSU ini akan diberikan kepada guru honorer yang belum terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Baca juga : Ayo! Dapatkan Token Listrik Gratis Oktober Dengan Login www.pln.co.id
Adapun kriteria yang didapatkan dari informasi ibu nunuk melalui Detik.com :
* Pertama mereka harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) perakhir januari Juni 2020
* Kedua, BSU diberikan kepada guru honorer dan PTK Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang sebelumnya yang dimaksud adalah subsidi gaji buat peserta BPJS Ketenagakerjaan.
* Penerima BSU ini adalah PTK yang tidak masuk kedalam program Kartu Prakerja.
* PTK yang bakal mendapatkan bantuan subsidi upah adalah yang gajinya dibawah 5 juta.
Nominal subsidi yang akan diberikan kepada mereka sama seperti peserta BSU bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni Rp. 600 ribu perbulan dan diberikan dalam waktu 4 bulan, Jadi total bantuan peserta sebanyak Rp. 2,4 Juta.
Comments
Post a Comment