Wajib Tahu Ini Larangan Buat PNS Selama Pilkada
Politik praktis terkadang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara ( ASN ), politik praktis dilakukan sebagai jalan peruntungan untuk mendapatkan jabatan atau tempat yang diinginkan, maka dari itu tidak sedikit dari ASN melakukan praktik politik praktis dengan ikut melakukan dan upaya pemenangan calon bupati maupun gubernur. Pada pilkada serentak Desember 2020 mendatang, ada banyak larangan terhadap ASN, tak hanya berlaku di pilkada larangan ini juga berlaku untuk pemilihan umum lainya. Selain berupa larangan terdapat juga tindak lanjut berupa sanksi bila melakukan pelanggaran terhadap aturan. Mulai dari sanksi administratif hingga ancaman pidana. Lalu apa saja larangan tersebut? Pelanggaran Aturan Pelanggaran aturan ini dilakukan dengan melakukan pemasangan baliho, ikut serta saat pendaftaran bakal calon kepala daerah, ikut hadir deklarasi. memposting dan share lewat medsos atau beri dukungan dengan kerahkan ASN dibidangnya masing-masing. Baca Juga : Peringatan Banyak Pendukung Belum Tent