Pengertian Negara Dan Syarat Berdirinya


Jual Bendera SEMUA Negara/Hiasan Bendera/Bendera ASEAN/Dekorasi Bendera -  Jakarta Pusat - Hoot Hoot Hooray | Tokopedia

 Pengertian Negara

Secara terminologi, negara bisa didefenisikan dengan organisasi tertinggi pada suatu kelompok masyarakat dengan cita-cita untuk bersatu, hidup dalam wilayah tertentu serta memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sementara itu, secara literal kebahasaan istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing, seperti :

A. State ( bahasa Inggris )

B. Staat ( bahasa Belanda dan Jerman )

C. Etat ( bahasa Perancis )

kata-kata, State, Staat Dan Etat diambil dari bahasa Latin status atau statum, yang memiliki makna keadaan yang tegak dan tetap atau bisa juga diartikan dengan sesuatu yang memiliki sifat - sifat yang tegak dan tetap.

Menurut KBBI negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Negara juga bisa diartikan sebagai kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya. sehingga bisa didefenisikan secara umum bahwa negara dapat diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diatur oleh pemerintah sah dan kedaulatan.

Syarat Berdirinya Negara

Suatu Negara dianggap sah berdiri dan berdaulat, jika memenuhi minimal 4 syarat, yaitu :

A. Memiliki Rakyat - bersifat De Jure 

B. Memiliki Wilayah - bersifat De Jure

C. Memiliki Pemerintah - bersifat De Jure 

D. Pengakuan dari Negara Lain - bersifat De Facto

Comments

Popular posts from this blog

APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )