Sistem Demokrasi, Penjelasan Secara Sederhana.



Pelaksanaan dan praktik demokrasi tidak lagi selalu  mengacu pada pembagian yang berdasarkan tahapan atau bentuk atau isi, akan tetapi terdapat pengembangan bentuk yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia internasional atau wilayah tempat negara pelaksana demokrasi berada. berikut ini adalah jenis - jenis atau model demokrasi modern yang bisa kita temukan.

A. Demokrasi Dengan Sistem Presidensial

     Sistem presidensial merupakan sistem pemerintahan yang memisahkan dengan begitu tegas fungsi legislatif dari fungsi eksekutif. tujuan dari praktik sistem presidensial adalah agar tidak terjadi percampuran wewenang antara dua badan ( eksklusif dan legislatif ) dalam menjalankan pemerintahan. pemisahan yang begitu tegas antara kedua badan ini menghasilkan reaksi yang juga begitu tegas. Presiden sebagai pemegang kekuasaan ekskutif berhak mengangkat para menteri dan hanya satu-satunya yang berhak memberhentikan para menteri. Dengan demikian, maka para menteri sama sekali tidak memiliki keawajiban melaporkan pekerjaan kepada badan legislatif. sehubungan dengan kedudukan Presiden, badan legislatif tidak memiliki hak untuk melengserkan Presiden, meskipun terdapat perbedaan tajam antara presiden dan Lembaga legislatif. Presiden hanya dapat diturunkan jika terbukti dengan sah melakukan kejahatan - kejahatan dalam dakwaan pengadilan. Negara yang melaksanakan sistem presidensial adalah Amerika Serikat. Sementara itu Indonesia juga menganut sistem Presidensial akan tetapi ada beberapa perbedaan dibeberapa titik jika dibandingkan dengan Amerika Serikat.

Baca juga : Pengertian Negara Dan Syarat Berdirinya

B. Demokrasi Dengan Sistem Parlementer

      Demokrasi yang menggunakan sistem parlementer mengisyaratkan adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dan legislatif. dalam praktiknya sistem parlementer menyerahkan kekuasaan eksekutif kepada kabinet sebagai dewan menteri dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. secara langsung kabinet bertanggung jawab kepada parlemen. Jika ternyata parlemen atau dewan rakyat merasa kinerja tidak baik, maka parlemen berhak mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap keputusan kabinet. hal ini terjadi beberapa kabinet diawal pemerintahan Republik Indonesia, ketika Indonesia masih menggunakan sistem parlementer. Sementara itu hubungan parlemen dengan kepala negara terdapat pada kebijakan yang kemudian di putuskan oleh Parlemen, Jika rakyat, dalam hal ini sebagai pemilik otoritas tertinggi menilai bahwa keputusan parlemen atas kabinet bertolak belakang dengan keinginan rakyat dan kemudian ditemukan fakta bahwa tidak menyuarakan kehendak rakyat, maka kepala negara berhak membubarkan parlemen.

Baca Juga : Makna Bhineka Tunggal Ika Bagi Bangsa Dan Negara

        Kelebihan dari sistem parlementer adalah peranan rakyat yang sangat besar didalam pemerintahan, sehingga pengawasan yang dilakukan terhadap kebijaksanaan pemerintah bisa dilaksanakan dengan baik. Sementara itu kelemahan dari sistem parlementer adalah mudahnya muncul ketidakstabilan kabinet karena adanya potensi ketidaksetujuan dari anggota - anggota DPR. Hal ini terbukti dengan mudahnya terjadi pergantian kabinet pada masa awal berdirinya Republik Indonesia.

Baca Juga : Bhineka Tunggal Ika, Semboyan " Jimat " Bangsa Indonesia

C. Demokrasi Dengan Sistem Referendum

    Sistem demokrasi yang terakhir adalah sistem demokrasi referendum. Referendum  menurut KBBI adalah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak supaya mereka yang menentukannya ( jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen ). Sistem referendum ini diberlakukan dalam pemutusan pada hal - hal yang bersifat legislatif dan kebijakan - kebijakan langsung yang sangat penting. perbedaan yang mendasar dari sistem presidensial dan parlementer adalah seluruh rakyat terlibat dan memberikan hak suara mereka dalam menentukan model kebijakan pemeritahan mana yang akan diputuskan. Sistem demokrasi referendum dapat dibedakan menjadi dua jenis, referendum obligator dilakukan untuk menentukan suatu undang - undang atau peraturan, dan referendum fakultatif yang dilakukan untuk menentukan apakah sebuah undang - undang yang sedang berlaku untuk tetap dipergunakan atau tidak.

Comments

Popular posts from this blog

APPABOTTINGENG RI TANAH UGI II( PERKAWINAN DI TANAH BUGIS )

Mahar Bugis ( Dui Pappenre )

FILSAFAT ORANG BUGIS SEBELUM MERANTAU ( TIGA UJUNG )