Sudah Berkali - Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja. Tipsnya Cek Disini!
Apakah anda salah satunya, yang telah mendaftar Kartu Program Prakerja yang telah gagal berkali - kali, coba anda baca beberap gambaran dan tips langsung dari Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksanaan (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari.
Menurut Denni " Mungkin tanpa disadari anda belum memenuhi syarat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ). Denni mengatakan kemungkinan NIK peserta yang mendaftar dan ingin bergabung masih terdaftar di kementerian dan lembaga (K/L). Hingga menyebabkan tidak memenuhi syarat. Misalnya tanpa disadari NIK masih terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pelajar, padahal syaratnya tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca juga : Anda Alumni Kartu Prakerja, Bantuan KUR Bisa Anda Dapatkan, Cek Disini!
"Kalau seperti itu, teman - teman dan masyarakat sekalian statusnya dianggap masih aktif (sebagai pelajar). Kami memiliki NIK dari K/L. yang merupakan kelompok yang dilarang untuk menerima kartu Prakerja, termasuk di masa pandemi ini, supaya bantuan pemerintah tidak over. seperti dikutip dari Detik.com .
Jika kasus seperti ini terjadi menurut Denni, teman - teman disarankan untuk calon peserta Kartu Prakerja untuk menghubungi perguruan tinggi terkait, agar data dapat dipebaharui. Sebelum mendaftar juga memastikan juga memenuhi syarat lainnya. yaitu berkewarganegaraan Indonesia ( WNI ) berusia 18 tahun keatas, bukan berasal dari pekerja di pemerintahan, dan belum menjadi penerima bantuan sosial ( Bansos ).
Baca Juga : Cara Mudah Daftar Dan Lolos Prakerja Tahun 2021
Kalau merasa bahwa sebenarnya sudah lulus kuliah, maka silahkan hubungi perguruan tinggi untuk kemudian si perguruan tinggi yang akan mengupdate statusnya teman - teman kemudian perguruan tinggi akan mengupdate statusnya teman-teman dan dengan sistem informasi yang masih ada dengan kemendikbud, maka data atau status teman - teman akan di update. terangnya.
Sempoga informasi dapat bermanfaat bagi teman - teman.
Comments
Post a Comment